Pasangan yang belum menikah yang check-in di hotel diancam dengan hukuman. Isu dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) terbaru memuat pasal zina.
Poin-poin dalam RKHUP menjadi momok bagi para pelaku bisnis perhotelan. RKHUP ini didorong untuk mengurangi wisatawan khususnya wisatawan mancanegara di Indonesia.
kebanyakan wisatawan yang berlibur di Indonesia belum menikah. Terkait hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia alias Apindo menyampaikan penampilannya.
Banyak sekali pengusaha asing yang tinggal bersama tanpa menikah saat berlibur ke Indonesia.
“Wisatawan asing yang tidak diatur dalam perkawinan juga dapat ikut terjerat dalam KUHP yang sama. Implikasinya wisman akan beralih ke negara lain dimana hal ini akan mengurangi kunjungan wisman ke Indonesia,” kata Apindo dalam keterangannya, dikutip Sabtu (29/10/2022).
Jika dikaitkan dengan perzinahan diatur dalam RKUHP, maka berdasarkan asas teritorial yang menyatakan bahwa setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini akan menjadi masalah bagi wisatawan asing yang ingin ke Indonesia.
Pengusaha sebenarnya memahami bahwa hukum pidana perzinahan sebenarnya dilakukan untuk menegakkan aturan moral yang baik bagi masyarakat. Namun, ada beberapa hal yang memang masuk ke ranah privat dan sepertinya tidak baik untuk diintervensi atau diatur oleh negara.
“Dipahami bahwa hukum pidana perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral, tetapi sebenarnya milik ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai tindak pidana,” tegas pengusaha yang tergabung dalam Apindo. .
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPP PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menjelaskan wisatawan asing akan enggan datang ke Indonesia jika pasal ini disahkan. Karena larangan berbagi kamar di kamar hotel untuk pasangan yang belum menikah akan diposting di situs-situs negara lain dan menjadi imbauan.
“Setelah diundangkan, pasal perzinahan di Indonesia pasti tidak akan mau masuk ke Indonesia, bukan berarti kita tidak setuju, tapi bagaimana dengan citra dengan negara lain,” kata Sutrisno.
Menurutnya, banyak hal yang diatur dalam RKUHP merupakan ranah privat yang seharusnya bisa diatur berdasarkan hukum adat daerah masing-masing, norma agama, hingga norma moral, bukan oleh hukum formal negara.
Poin Larangan Check In
Dalam catatan detikcom, mengutip RUU KUHP, Pasal 415 menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan hubungan seksual dengan seseorang yang bukan suami atau istrinya dapat dihukum dengan perzinahan. Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda.
Sedangkan pada angka 2 peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa tindak pidana tersebut di atas tidak akan dituntut kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan. .
Sedangkan Pasal 416 menyatakan, “Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak golongan II.”
Namun penuntutan tidak akan dilakukan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.